Fayakhun Andriadi: Penuhi Human Security Warga Jakarta III
Belum lagi persoalan yang langganan meradang warga ibukota, yakni
banjir dan seringnya terjadi kebakaran. Pemerintah kota hingga kini belum mampu
memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang sifatnya jangka panjang dan
kelanjutan. Semuanya lebih bersifat tanggap darurat. Dan itu pun seringnya
penanganannya lambat dan nilainya tidak cukup untuk menutupi kerugian yang
dialami oleh warganya, kata FayakhunAndriadi.
Secara kemanusiaan, merekalah yang seharusnya mendapatkan
perlindungan dan jaminan sosial, mengingat keterbatasan kemampuan yang
dimiliki. Sementara dalam kenyataannya, asuransi sosial itu belum mampu
meng-cover secara luas masyarakat Ibukota Jakarta.
Hal lain yang mengenaskan, para pekerja informal di Jakarta rawan
mendapat perlakuan semena-mena dari oknum-oknum pemerintahan. Para pedagang
kaki lima, pedagang makanan pinggir jalan ataupun sejenis warteg, misalnya,
setiap hari berjualan harus membayar “uang keamanan” kepada oknum yang mengaku
sebagai orang suruhan kelurahan atau RW, atau bahkan dari aparat berseragam.
Pemerintah cenderung melakukan politik pembiaran (state neglect)
terhadap masyarakatnya yang rentan menghadapi gejolak sosial. Masyarakat tak
ubahnya seperti pemain sirkus yang melompat tanpa jejaring pengaman. Saat mereka
jatuh, hancurlah semuanya. Begitulah masyarakat miskin yang bekerja di sektor
informal di Jakarta. Mereka dibiarkan berjuang sendiri mengatasi setiap
kesulitan hidupnya dengan perlindungan yang absen dari pemerintah. Pemerintah
hampir tidak dapat berbuat banyak untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik.
Sebetulnya, bila dibandingkan negara-negara lain di dunia, negara
kita sangat tertinggal dalam sistem perlindungan dan jaminan sosialnya.
Negara-negara kapitalis sekalipun, seperti Eropa dan Amerika Utara memiliki
program jaminan sosial bagi masyarakat miskin. Negara-negara di Asia Tenggara
juga sangat maju dalam perlindungan bagi warganya, seperti Malaysia yang
memiliki lembaga jaminan sosial Employee Provident Fund (EPF) telah menanggung
sebanyak 12,5 juta pekerja, Singapura dengan institusi Central Provident Fund
(CPF) terdiri dari 116 ribu pengusaha dan 1,8 juta pekerja, Thailand dengan
lembaga jaminan Social Security Office (SSO)-nya terdiri dari 391.869 pengusaha
dan 9,45 juta pekerja, dan Filipina dengan program Social Security Scheme (SSS)
menanggung peserta sebanyak 8,9 juta tenaga kerja. Sementara Indonesia, untuk
kalangan pekerja di sektor saja, hanya menjamin keanggotaan sebanyak 8,5 juta
buruh peserta aktif, padahal jumlah pekerja (buruh) yang bekerja di sektor
formal berjumlah 29 juta. Berarti hanya 30 persen yang hanya terjangkau oleh
jaminan asuransi sosial (Republika, 10/5/2011).
Menyangkut persoalan kedua, belum adanya peraturan
perundang-undangan menjadi problem yang sangat krusial, karena menyangkut
payung hukum. Meski UUD dengan tegas mengatur tanggung jawab pemerintah
terhadap perlindungan dan jaminan sosial dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN), namun dalam kenyataannya belum diikuti oleh ketersediaan peraturan
perundangan di bawahnya yang bersifat tegas. Seperti yang tercatat dalam Perda
Jakarta Nomor 55 tahun 2007 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi
Keluarga Miskin, Kurang Mampu, dan Bencana. Terdapat sejumlah klausul yang
belum tegas mengenai pertanggungan yang dapat diberikan oleh Pemda terhadap
keluarga miskin yang berobat. Demikian juga mengenai penetapan status miskin
bagi kelompok tertentu. Bukan perkara yang mudah dalam kenyataannya.
Bukan hanya itu, keberadaan UU No 40 tahun 2004 itu juga yang
mengamanatkan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga kini
belum selesai pembahasannya di DPR RI, bahkan terancam deadlock. Pembahasan itu
berusaha menjawab terutama persoalan belum terintegrasinya pelayanan jaminan
sosial—sebagaimana yang disebutkan di atas. Dalam pembahasan di DPR ada
kecenderungan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan dilebur (merger)
menjadi satu dan bersifat tunggal. Sementara pemerintah mengusulkan agar BPJS
dikelola dua badan atau multipayer, yaitu satu badan tersendiri yang mengatur
masalah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sementara
badan yang kedua mengelola pensiun dan hari tua. (Bersambung)
Komentar
Posting Komentar