Fayakhun Andriadi: Penuhi Human Security Warga Jakarta III



Fayakhun Andriadi mengakui bahwa memang Pemkot memiliki program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi rakyat miskin. Namun tidak sembarang orang bisa mendapat perawatan dengan jenis pelayanan ini. Sekalipun dapat birokrasinya sangat berbelit dan merepotkan. Alih-alih mengurus surat-surat, nyawa orang yang sakit bisa saja terancam. Bukan hanya itu, pada awal Mei lalu, juga puluhan warga Jakarta Barat menuntut dihapuskannya iuran konstribusi bagi orang miskin dan pengembalian kartu gakin. Artinya, mereka masih tetap dimintai uang, diluar biaya pengobatan gratis (okezone.com, 11 Mei).
Belum lagi persoalan yang langganan meradang warga ibukota, yakni banjir dan seringnya terjadi kebakaran. Pemerintah kota hingga kini belum mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang sifatnya jangka panjang dan kelanjutan. Semuanya lebih bersifat tanggap darurat. Dan itu pun seringnya penanganannya lambat dan nilainya tidak cukup untuk menutupi kerugian yang dialami oleh warganya, kata FayakhunAndriadi.
Secara kemanusiaan, merekalah yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, mengingat keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Sementara dalam kenyataannya, asuransi sosial itu belum mampu meng-cover secara luas masyarakat Ibukota Jakarta.
Hal lain yang mengenaskan, para pekerja informal di Jakarta rawan mendapat perlakuan semena-mena dari oknum-oknum pemerintahan. Para pedagang kaki lima, pedagang makanan pinggir jalan ataupun sejenis warteg, misalnya, setiap hari berjualan harus membayar “uang keamanan” kepada oknum yang mengaku sebagai orang suruhan kelurahan atau RW, atau bahkan dari aparat berseragam.
Pemerintah cenderung melakukan politik pembiaran (state neglect) terhadap masyarakatnya yang rentan menghadapi gejolak sosial. Masyarakat tak ubahnya seperti pemain sirkus yang melompat tanpa jejaring pengaman. Saat mereka jatuh, hancurlah semuanya. Begitulah masyarakat miskin yang bekerja di sektor informal di Jakarta. Mereka dibiarkan berjuang sendiri mengatasi setiap kesulitan hidupnya dengan perlindungan yang absen dari pemerintah. Pemerintah hampir tidak dapat berbuat banyak untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik.
Sebetulnya, bila dibandingkan negara-negara lain di dunia, negara kita sangat tertinggal dalam sistem perlindungan dan jaminan sosialnya. Negara-negara kapitalis sekalipun, seperti Eropa dan Amerika Utara memiliki program jaminan sosial bagi masyarakat miskin. Negara-negara di Asia Tenggara juga sangat maju dalam perlindungan bagi warganya, seperti Malaysia yang memiliki lembaga jaminan sosial Employee Provident Fund (EPF) telah menanggung sebanyak 12,5 juta pekerja, Singapura dengan institusi Central Provident Fund (CPF) terdiri dari 116 ribu pengusaha dan 1,8 juta pekerja, Thailand dengan lembaga jaminan Social Security Office (SSO)-nya terdiri dari 391.869 pengusaha dan 9,45 juta pekerja, dan Filipina dengan program Social Security Scheme (SSS) menanggung peserta sebanyak 8,9 juta tenaga kerja. Sementara Indonesia, untuk kalangan pekerja di sektor saja, hanya menjamin keanggotaan sebanyak 8,5 juta buruh peserta aktif, padahal jumlah pekerja (buruh) yang bekerja di sektor formal berjumlah 29 juta. Berarti hanya 30 persen yang hanya terjangkau oleh jaminan asuransi sosial (Republika, 10/5/2011).
Menyangkut persoalan kedua, belum adanya peraturan perundang-undangan menjadi problem yang sangat krusial, karena menyangkut payung hukum. Meski UUD dengan tegas mengatur tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan dan jaminan sosial dalam UU Nomor 40 tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), namun dalam kenyataannya belum diikuti oleh ketersediaan peraturan perundangan di bawahnya yang bersifat tegas. Seperti yang tercatat dalam Perda Jakarta Nomor 55 tahun 2007 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Keluarga Miskin, Kurang Mampu, dan Bencana. Terdapat sejumlah klausul yang belum tegas mengenai pertanggungan yang dapat diberikan oleh Pemda terhadap keluarga miskin yang berobat. Demikian juga mengenai penetapan status miskin bagi kelompok tertentu. Bukan perkara yang mudah dalam kenyataannya.
Bukan hanya itu, keberadaan UU No 40 tahun 2004 itu juga yang mengamanatkan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga kini belum selesai pembahasannya di DPR RI, bahkan terancam deadlock. Pembahasan itu berusaha menjawab terutama persoalan belum terintegrasinya pelayanan jaminan sosial—sebagaimana yang disebutkan di atas. Dalam pembahasan di DPR ada kecenderungan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan dilebur (merger) menjadi satu dan bersifat tunggal. Sementara pemerintah mengusulkan agar BPJS dikelola dua badan atau multipayer, yaitu satu badan tersendiri yang mengatur masalah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sementara badan yang kedua mengelola pensiun dan hari tua. (Bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fayakhun Bakamla, Kaya Tapi Sederhana

Kesempatan Pasar Menurut Fayakhun Andriadi

Fayakhun Jelaskan Pengertian Konversi Agama