Model-model Partisipasi Politik (bagian 2-habis) Oleh: Fayakhun Andriadi



Fayakhun Andriadi, lahir di Semarang pada tanggal 24 Agustus 1972. Pria yang sekarang menjadi ketua DPD Partai Gokar DKI Jakarta ini merupakan salah satu politisi muda yang karirnya cukup bersinar. Selain mahir di bidang organisasi, Kun –begitu Fayakhun Andriadi biasa dipanggil- juga memiliki kapasitas keilmuan mumpuni. Di usia 23 tahun, ia pernah mengabdikan diri sebagai dosen Jurusan Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Semarang. Saat ini, Fayakhun Andriadi sudah menyelesaikan studi doktoralnya di Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
Meskipun saat ini telah disibukkan dengan beragam keigatannya sebagai politisi, Fayakhun Andriadi tetap menyempatkan diri berbagi pengetahuan dengan masyarakat. Salah satu wujudnya adalah dalam bentuk tulisan. Beberapa buku telah rampung dia tulis, salah satunya adalah buku Demokrasi di Tangan Netizen yang terbit pada tahun 2016 lalu. Salah satu sub bab dalam buku tersebut membahas mengenai bagaimana partisipasi politik dijalankan.
Menurut Fayakhun Andriadi, terdapat bermacam-macam bentuk atau model partisipasi politik. Cara masyarakat untuk ikut berpartipasi dalam dunia politik bisa dilihat dan dibedakan berdasarkan pengelompokannya. Meskipun pada dasarnya tujuannya tetaplah sama. Tujuan dari partisipasi politik yang dimaksud di sini tentu saja adalah sebagai upaya untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Hanya saja, cara untuk memberikan sumbangsih terhadap politik saja yang berbeda. Selain pembedaan partisipasi politik secara langsung dan tidak langsung seperti sudah penulis jelaskan pada tulisan bagian 1, model partisipasi politik juga ada yang lain. Kease dan Marsh (dalam Saiful Mujani, Liddle, dan Kuskrindho: 2012) membagi partisipasi politik menjadi dua, yaitu:
Pertama, partisipasi konvensional (convensional participation). Partisipasi konvensional ini mencakup semua aktifitas warga negara biasa yang dilakukan untuk memengaruhi hasil akhir (outcomes) dari proses politik yang sesuai dengan prosedur atau aturan baku, seperti pemungutan suara seorang calon untuk menduduki jabatan politik tertentu, atau kampanye menjelang pemilu.
Kedua, partisipasi tidak konvensional (unconvensional participation). Partisipasi model ini adalah partisipasi politik dalam bentuk semua kegiatan yang dilakuan oleh warga negara untuk memengaruhi hasil akhir politik “yang tidak berhubungan dengan norma-norma hukum dan kebiasaan yang mengatur partisipasi politik di bawah suatu rezim tertentu”. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud contohnya adalah seperti demonstrasi, mogok kerja, atau perusakan failitas umum sebagai bentuk dari protes terhadap keputusan tertentu dari pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fayakhun Bakamla, Kaya Tapi Sederhana

Kesempatan Pasar Menurut Fayakhun Andriadi

Fayakhun Jelaskan Pengertian Konversi Agama